Kantor Imigrasi Prov. Aceh : Layanan, Alamat, Jam Operasional

Kantor Imigrasi Provinsi Aceh – Jika Anda salah satu warga Provinsi Aceh, dan ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk perjalanan bisnis maupun perjalanan pribadi, Anda akan membutuhkan paspor.

Pembuatan paspor harus dilakukan di kantor imigrasi. Untuk Anda yang ingin mengetahui daftar kantor imigrasi di wilayah Provinsi Aceh beserta dengan pelayanan dan tarif biayanya, Anda dapat menyimak Artikel berikut.

Daftar Kantor Imigrasi Provinsi Aceh

Di provinsi Aceh, terdapat beberapa kantor imigrasi yang tersebar di setiap kota maupun kabupatennya. Berikut daftar alamat kantor imigrasi di wilayah Provinsi Aceh beserta dengan jam operasionalnya.

Kantor Imigrasi Kelas 1

Nama KantorAlamatJam Operasional
Banda Aceh (TPI)Jl. Tengku M. Daud Beureuh No. 82 Banda Aceh
Alamat Sementara: Jl. Mr. Mohd.Hasan No. 186 Batoh Banda Aceh

08.00 – 16.30

Kantor Imigrasi Kelas 2

Nama KantorAlamatJam Operasional
LANGSA (TPI)Jl. Jend. A. Yani No. 2A Langsa Aceh Timur 2441108.00 – 17.00
LHOKSEUMAWE (TPI)Jl. Pelabuhan No. 5 Puenteut Lhokseumawe 2431508.00 – 17.00
MEULABOH (NON TPI)JL. MERDEKA NO.4 MEULABOH KEL. PASAR ACEH, KEC. JOHAN PAHLAWAN, ACEH BARAT, NAD, 2361308.00 – 15.30
SABANG (TPI)Jl. Teuku Umar No. 10 Sabang 2351108.00 – 16.30

Kantor Imigrasi Kelas 3

Nama KantorAlamatJam Operasional
TAKENGON (NON TPI)Jalan Sengeda No.131, Kebayakan08.00 – 16.00 TAKENGON

Pelayanan Kantor Imigrasi Provinsi Aceh

Kantor imigrasi memang dikhususkan untuk pengurusan paspor dan visa. Berikut beberapa layanan di Kantor imigrasi beserta dengan rinciannya.

Pelayanan Paspor

Paspor biasa 48 halaman

Untuk pelayanan paspor 48 halaman baik biasa maupun elektronik, tidak terdapat pelayanan khusus.

Keunggulan dari paspor biasa adalah memiliki harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan paspor elektronik.

Paspor biasa 48 halaman elektronik

Bentuk paspor elektronik sendiri, memiliki lebih banyak keunggulan. Dengan penggunaan paspor elektronik, anda akan lebih mudah mendapatkan persetujuan pembuatan Visa.

Tak hanya itu, dengan paspor ini anda akan dapat lebih mudah dalam pengecekan data diri yang dilakukan oleh petugas.

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama

Normalnya pembuatan paspor biasanya membutuhkan waktu selama 3 hari kerja. Namun untuk Anda yang yang membutuhkan paspor secara cepat, petugas imigrasi telah menyediakan pelayanan pembuatan paspor 1 hari kerja.

Namun, untuk mendapatkan layanan ini anda harus membayar lebih banyak dibandingkan normalnya.

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) WNI

Surat ini ditujukan hanya untuk WNI yang berada dalam keadaan tertentu, seperti paspor biasa telah dicabut oleh pemerintah sedangkan pada saat itu, WNI masih berada di luar negeri.

SPLP tersebut hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan.

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) WNA

Surat ini ditujukan untuk WNA yang berada dalam situasi tertentu, seperti tidak memiliki dokumen perjalanan yang masih berlaku ataupun merupakan salah seorang perwakilan dari negaranya.

Surat ini berlaku selama 6 bulan untuk satu kali perjalanan.

Pelayanan Visa

Visa Untuk Wisata

Jika Anda ingin mengurus visa jenis ini, Anda harus memiliki penjamin yang dapat menjamin Anda. Penjamin tersebut bisa dari pihak paket travel yang Anda gunakan.

Untuk paspor jenis ini, masa berlakunya selama 60 hari dan dapat diperpanjang sebanyak 4 kali. Namun visa jenis ini hanya dapat Anda perpanjang jika Anda memenuhi ketentuan persyaratan lainnya juga.

Visa Untuk Bisnis

Sama halnya dengan visa untuk wisata, visa jenis ini juga diperlukan penjamin. Penjamin tersebut harus berasal dari Institusi atau Badan Usaha yang ada di Indonesia.

Maksimun tinggal di Indonesia untuk visa jenis ini hanya selama 60 hari dan dapat diperpanjang sebanyak 4 kali. Setiap perpanjangan hanya berlaku untuk 30 hari tinggal saja.

Visa Untuk Investor

Penjamin visa tersebut sama dengan visa bisnis, yaitu Institusi atau Badan Usaha yang ada di Indonesia.

Perbedaan dari visa ini dengan visa bisnis terletak pada masa berlakunya. Untuk visa investor, dapat berlaku selama 1 – 2 tahun lamanya.

Visa Tinggal Terbatas Repatriasi (Indeks C318)

Visa ini merupakan salah satu visa yang dapat digunakan perjalanan bisnis atau lainnya. Bedanya adalah visa ini hanya bisa didapatkan mantan Warga Negara Indonesia (WNI).

Masa tinggal untuk visa ini adalah 1 tahun. Biaya yang akan Anda keluarkan untuk pengurusan visa ini, meliputi: biaya persetujuan visa, biaya visa, dan biayaizin tinggal di Indonesia (sesuai lama tinggalnya).

Visa Untuk Mengikuti Pendidikan Indeks C316)

Untuk bisa mendapatkan visa ini, Anda dapat mengurusnya pada visa bekerja. Yang harus menjadi penjamin pada visa ini adalah Lembaga Pendidikan.

Masa tinggal untuk visa ini berlaku selama 30 hari hingga 2 tahun. Pengurusan visa ini membutuhkan izin tinggal di negara yang bersangkutan.

Visa Kunjungan Untuk Kegiatan Jurnalistik

Visa ini merupakan visa yangdiurus di bagian visa bekerja. Masa berlaku untuk visa ini adalah 60 hari. Visa ini dapat diperpanjang sebanyak 4 kali dengan setiap perpanjangan hanya berkalu selama 30 hari.

Visa Tinggal Terbatas Untuk Penyatuan Keluarga

Visa ini digunakan untuk menyatukan WNI dengan WNA. Biasanya visa ini digunakan untuk WNA yang ingin melakukan pernikahan dengan WNI atupun untuk seorang anak dengan orang tua WNI yang ingin bergabung kembali dengan keluargaya.

Masa berlaku untuk visa ini selama 30 hari hingga 1 tahun. Pengurusan visa ini membutuhkan biaya izin tinggal.

Visa Riset dan Pelatihan Ilmiah

Visa yang satu ini hanya dapat diurus jika mendapat persetujuan direktur jendral. Masa tinggal untuk visa riset dan pelatihan ilmiah hanyaselama 30 hari hingga 1 tahun lamanya.

Visa Untuk Mengikuti Rapat

Berbeda dengan namanya, visa ini dapat digunakan untuk segala macam kepentingan ke luar negeri. Namun visa ini hanya berlaku selama 60 hari (dapat diperpanjang 4 kali, setiap masa perpanjangan berlaku selama 30 hari).

Visa Untuk Mengikuti Pameran

Sama halnya dengan visa rapat, visa ini juga dapat digunakan untuk berbagai kepentuan luar negeri. Salah satu persyaratan agar Anda bisa mendapatkan paspor ini, setidaknya Anda harus memiliki uang USD 1500.

Visa ini hanya berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang sebanyak 4 kali. Setiap perpanjangan visa tersebut, masa berlakunya selama 30 hari saja.

Visa Untuk Singgah

Visa ini ditujukan hanya untuk WNA yang ingin singgah di suatu negara saat melakukan perjalanan. Syarat mendapatkan visa ini adalah dengan memiliki tiket lanjutan perjalanan yang akan Anda tempuh.

Visa ini berlaku selama 60 hari dengan 4 kali perpanjangan. Setiap perpanjangan, masa berlakunya akan bertambah 30 hari.

Visa Untuk Tenaga Ahli

Visa ini hanya ditujukan untuk seseorang yang bekerja sebagai tenaga ahli pada organisasi internasional di bawah naungan PBB. Visa ini berlaku selam 2 tahun.

Aplikasi Layanan Paspor Online

Di era digital ini, Anda sudah dapat melakukan pelayanan paspor secara online. Pelayanan ini dapat Anda akses hampir seluruh Indonesia.

Untuk mengetahui leih lanjut mengenai aplikasi pada layanan paspor di daerah Anda secara onine, Anda dapat mengaksesnya melalui link berikut.

Biaya Pelayanan Kantor Imigrasi Provinsi Aceh

Biaya Pembuatan Paspor

Paspor Biasa 48 Halamanper permohonanRp. 350.000
Paspor Biasa 48 Halaman Elektronikper permohonanRp. 650.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNIper permohonanRp. 100.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asingper permohonanRp. 150.000
Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Samaper permohonanRp. 1.000.000

Biaya Pembuatan Visa

Visa Kunjungan

Visa Kunjungan Sekali Perjalananper permohonanUS $50
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Dihitung Per Tahun)per permohonanUS $110
Visa Kunjungan Saat Kedatanganper permohonanRp. 500.000

Visa Tinggal Terbatas

Visa Tinggal Terbatasper permohonanUS $150
Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatanganper permohonanRp. 700.000
Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi (Teleks Visa)per permohonanRp. 200.000

Biaya Izin Keimigrasian

Izin Kunjungan

Pemberian Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hariper permohonanRp. 500.000
Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hariper permohonanRp. 500.000
Pemberian Izin Kunjungan Masa Berlaku 60 hariper permohonanRp. 750.000

Izin Tinggal Terbatas

Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatanganper permohonanRp. 750.000
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulanper permohonanRp. 1.000.000
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahunper permohonanRp. 1.500.000
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahunper permohonanRp. 2.000.000
Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)per permohonanRp. 5.000.000
Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesiaper permohonanRp. 1.000.000
Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesiaper permohonanRp. 300.000

Izin Tinggal Tetap

Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahunper permohonanRp. 5.000.000
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahunper permohonanRp. 5.000.000
Pemberian Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatasper permohonanRp. 10.200.000

Izin Masuk Kembali

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulanper permohonanRp. 600.000
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahunper permohonanRp. 1.000.000
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahunper permohonanRp. 1.750.000
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)per permohonanRp. 3.250.000

Biaya Lainnya

Biaya Beban

Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Waktu Tidak lebih dari 60 (Enam Puluh) Hari dari Izin Keimigrasian yang Diberikanper hariRp. 1.000.000
Penanggung Jawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasianper alat angkutRp. 50.000.000
Penanggung Jawab Alat Angkut yang Mengangkut Penumpang yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian yang Sah dan Berlakuper alat angkutRp. 50.000.000
Biaya Beban Paspor Hilangper bukuRp. 1.000.000
Biaya Beban Paspor Hilang (akibat keadaan kahar/force majeure)per bukuRp. 0
Biaya Beban Paspor Rusakper bukuRp. 500.000
Biaya Beban Paspor Rusak (akibat keadaan kahar/force majeure)per bukuRp. 0
Biaya Beban Kartu Izin Tinggal Tetap Hilangper kartuRp. 1.000.000
Biaya Beban KPP APEC Hilang/Rusakper kartuRp. 1.000.000

Biaya Smart Card

Smart Cardper permohonanRp. 1.500.000

Biaya Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC)/APEC Business Travel Card (ABTC)

Permohonan Baru KPP APECper permohonanRp. 2.500.000
Penggantian KPP APECper permohonanRp. 2.500.000

Biaya Afidavit Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Afidavit Bagi Anak Dwikenegaraanper permohonanRp. 400.000

Surat Keterangan Keimigrasian      

Surat Keterangan Keimigrasianper permohonanRp. 3.000.000

Perbedaan Kantor Imigrasi Provinsi Aceh Kelas I, II, dan III

Sebenarnya, perbedaan untuk setiap kelas kantor imigrasi hanya terletak di beban kerja dan lokasi kantor tersebut.

Untuk lokasi kantor imigrasi kelas I terletak di Ibukota atau provinsi. Kantor imigrasi kelas II biasanya terletak di daerah kabupaten ataupun kota. Namun, untuk kantor imigrasi kelas III hanya terletak di daerah tertentu saja.

shopee website